Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • Delta Microtech Group
blog-img-10

Posted by : Administrator

TEKNOLOGI INFORMASI, SISTEM INFORMASI DAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN

Teknologi Informasi

Tata Sutabri (2014:3)

Teknologi informasi adalah suatu teknologi yang digunakan untuk mengolah data, termasuk memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan, memanipulasi data dalam berbagai cara untuk menghasilkan informasi yang berkualitas, yaitu informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu, yang digunakan keperluan pribadi, bisnis, dan pemerintahan dan merupakan informasi yang strategis untuk pengambilan keputusan”.

 

Darmawan (2012:17)

Teknologi informasi adalah hasil rekayasa manusia terhadap proses penyampaian informasi dari pengirim ke penerima sehingga lebih cepat, lebih luas sebarannya, lebih lama penyimpannya”.

 

Eko Indrajit (2011:2)

“Teknologi informasi adalah suatu teknologi yang berhubungan dengan pengolahan data menjadi informasi dan proses penyaluran data/ informasi tersebut dalam batas-batas ruang dan waktu”.

Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa teknologi informasi merupakan suatu gabungan dari teknologi komputerisasi dan komunikasi yang berbentuk sistem dari perangkat lunak dan perangkat keras yang digunakan untuk mengolah, memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan, memanipulasi data dalam berbagai cara untuk menghasilkan informasi yang berkualitas agar dapat menghasilkan informasi yang strategis untuk pengambilan keputusan.

 

Sistem Informasi

Kadir (2014)

Menyatakan bahwa “sistem informasi berbasis komputer (Computer–based Information System- CBIS) merupakan kumpulan dari manusia, perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), jaringan komunikasi (communication network) dan sumber data yang dikumpulkan, diolah dan disebarkan”.

 

Scott (2001)

Menyebutkan bahwa  “sistem informasi merupakan serangkaian subsistem informasi yang menyeluruh dan terkoordinasi secara rasional, terpadu sehingga mampu mentransformasi data menjadi informasi lewat serangkaian cara guna meningkatkan produktifitas yang sesuai dengan gaya dan sifat manajer atas dasar kriteria mutu yang telah ditetapkan”.

 

Indrajit (2001)

Menyatakan bahwa ”sistem informasi merupakan suatu kumpulan dari komponen-komponen dalam organisasi yang berhubungan dengan proses penciptaan dan pengaliran informasi. Sistem informasi mempunyai komponen-komponen yaitu proses, prosedur, struktur organisasi, sumber daya manusia, produk, pelanggan, supplier, dan rekanan”. 

 

Davis (1998)

Menyarakan bahwa sistem informasi merupakan suatu gabungan dari hardware, software, data, manusia dan komponen prosedur untuk menyediakan data dan informasi yang tepat dalam waktu yang cepat

 

Nusaedu.com

http://nusaedu.com/perbedaan-teknologi-informasi-dan-sistem-informasi/

Sistem Informasi (SI) adalah kombinasi dari teknologi informasi dan aktivitas orang yang menggunakan teknologi itu untuk mendukung operasi dan manajemen. Dalam arti yang sangat luas, istilah sistem informasi yang sering digunakan merujuk kepada interaksi antara orang, proses algoritmik, data, dan teknologi. Dalam pengertian ini, istilah ini digunakan untuk merujuk tidak hanya pada penggunaan organisasi teknologi informasi dan komunikasi (TIK), tetapi juga untuk cara di mana orang berinteraksi dengan teknologi ini dalam mendukung proses bisnis.

 

Teknologi Informasi vs Sistem Informasi

Meskipun memiliki pengertian yang berbeda, saat ini istilah Teknologi Informasi dan Sistem Informasi sering dipertukarkan maknanya seolah-olah memiliki definisi yang sama. Padahal makna Sistem Informasi lebih luas karena terdapatnya komponen lain selain komponen teknologi untuk menghasilkan data dan informasi.

 

Sistem Informasi Kesehatan (SIK)

Dalam PP 46 tahun 2014 disebutkan bahwa “Sistem Informasi Kesehatan (SIK) adalah seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi, indikator, prosedur, perangkat, teknologi, dan sumber daya manusia yang saling berkaitan dan dikelola secara terpadu untuk mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung pembangunan kesehatan”. 

 

Menurut WHO (2000), “Sistem Informasi Kesehatan adalah suatu sistem yang terintegrasi dari pengumpulan data, pengolahan, pelaporan dan penggunaan informasi yang penting untuk meningkatkan pelayanan kesehatan secara efektif dan efisien melalui manajemen yang lebih baik pada semua tingkatan pelayanan kesehatan”.

 

Sumber Daya Sistem Informasi Kesehatan (SIK)

Sumber Daya SIK secara eksplisit diatur dalam PP 46 tahun 2014,  Pasal 44 disebutkan bahwa:

  • Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi penyediaan sumber daya Sistem Informasi Kesehatan untuk memperlancar penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
  • Sumber Daya Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1. perangkat; dan
  2. sumber daya manusia.

 

Ketentuan mengenai sumber daya manusia ini diatur lebih lsanjut dalam pasal-pasal berikut.

Pengelola SIK

Pasal 51

  • Unit pengelola Sistem Informasi Kesehatan nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus memiliki sumber daya manusia yang mengelola Sistem Informasi Kesehatan.
  • Sumber daya manusia yang mengelola Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi paling sedikit di bidang statistik, komputer, dan epidemiologi.
  • Jumlah sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan
  • Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1. pemimpin dan penanggung jawab;
  2. pengumpul dan penginput data;
  3. pengolah data;
  4. pelaksana penyebarluasan Informasi Kesehatan dan pelaporan; dan
  5. pemelihara teknis Sistem Elektronik Kesehatan.

 

Pasal 52

  • Untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia yang mengelola Sistem Informasi
    Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, dilakukan pendidikan dan/atau pelatihan.
  • Pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 53

  • Setiap unit pengelola Sistem Informasi Kesehatan harus melakukan pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan sumber daya manusia Sistem Informasi Kesehatan di lingkungan masing-masing melalui pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan.
  • Pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
  1. sistem karier, berupa jabatan fungsional tersendiri di bidang Sistem Informasi Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. peningkatan kompetensi, berupa:
  • pendidikan, yang diberikan oleh institusi pendidikan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  • pelatihan, yang diberikan oleh institusi pelatihan yang ditunjuk oleh Menteri.

 

Status Kepegawaian Pengelola SIK

Pasal 54

Sumber daya manusia pengelola Sistem Informasi Kesehatan pada instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah berstatus aparatur sipil negara.

 

Fasyankes yang terbatas SDM Pengelola SIK

Pasal 55

Dalam hal Fasilitas Pelayanan Kesehatan di daerah terpencil, perbatasan, dan/atau kepulauan yang memiliki keterbatasan sumber daya manusia, pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan dapat dilakukan oleh dokter, dokter gigi, perawat, dan/atau bidan sampai tersedianya sumber daya manusia Sistem Informasi Kesehatan.

 

Pada kenyataaannya, saat ini Sistem Informasi Kesehatan di Fasyankes sebagian besar dikelola oleh tenaga kesehatan seperti perawat atau bidan.

 

Peraturan perundang-undangan menyatakan bahwa tenaga kesehatan yang mengelola SIK ini tetap harus memiliki kompetensi bidang statistik, komputer dan epidemiologi sebagaimana diatur dalam pasal 56.

 

Pasal 56

  • Sumber daya manusia yang melaksanakan pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 harus memiliki kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2).
  • Sumber daya manusia yang melaksanakan pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk jangka waktu tertentu.

 

Dengan begitu detailnya sumber daya manusia pengelola Sistem Informasi Kesehatan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada maka SDM pengelola SIK ini layak dijadikan fokus pehatian dalam Transformasi Digital Kesehatan dan dilibatkan dalam berbagai kegiatan terkait Teknologi/Sistem Informasi Kesehatan.